Berdasarkan Surat Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan nomor: 1625/B2/GT.00.05/2022 tanggal 11 Juli 2022, maka tahapan PPG Dalam Jabatan Kategori I tahun 2022telahmenetapan peserta pada tanggal 11 Juli 2022. Selanjutnya peserta yang telah ditetapkan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Kategori I tahun 2022 di Universitas Nusa Cendana WAJIB melakukan lapor diri pada laman https://simppg.undana.ac.id mulai tanggal 13 Juli 2022 s.d. 17 Juli 2022 dengan menyiapkan persyaratan seperti tertera di bawah.

Persyaratan Lapor Diri PPG Dalam Jabatan
- Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
- Biodata Mahasiswa (dimasukan pada saat lapor diri online)
- Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
- Scan Ijazah Asli S1 (jika ada perbedaan nama sertakan keterangan perbaiakan nama)
- Scan Transkrip Nilai Asli S1
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Pas Foto digital dengan latar berwarna merah dimensi 4 x 6 (atau 400 x 600 pixel) menggunakan Jas berwarna gelap dan latar berwarna merah.
- SKCK (dari Kepolisian setempat)
- Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
- Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
- Scan NPWP
Peserta yang tidak melakukan lapor diri sesuai tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dari pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori I tahun 2022.
TTD
PENGELOLA PPG UNDANA
Peserta Wajib Gabung Dalam Grup Telegram yang ada pada Tombol di Bawah Ini.. !!!
Leave a Reply