Sejarah Singkat
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Nusa Cendana (FKIP Undana) berdiri bersamaan dengan berdirinya Universitas Nusa Cendana pada tahun 1962. Pendirian FKIP Undana berdasarkanSurat keputusan Mentri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 1962 tanggal 28 Agustus 1962,diperkuat dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1963 menetapkan berdirinya Universitas Nusa Cendana yang berkedudukan di Kupang terhitung mulai tanggal 1 September 1962. Fakultas yang ada pada waktu itu adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan.
Nama Universitas Negeri Nusa Cendana berdasarkan simpulan dari tiga nama yang diusulkan panitia pendiri yaitu Nusa Cemdana, Pradja dan Liura.Dari ketiga calon nama tersebut disepakati memilih nama Univesitas Nusa Cendana yang disingkat Undana. Universitas Nusa Cendana diresmikan pada tanggal 17 September 1962 bertempat di Ruang sidang DPRD Dati I Nusa Tenggara Timur.
Dalam sejarah perjalanannya, Sesuai Keputusan bersama Mentri P & K dan Mentri PTIP No.32/34 Tahun 1964 dan Keputusan Mentri PTIP Nomor 35/36 Tahun 1964 FKIP Undana pada tanggal 1 Mei 1964 dipisahkan dari Undana menjadi bagian IKIP Malang cabang Kupang di Kupang dan di Ende.
Namun dengan Surat Keputusan Dirjen Perguruan Tinggi Nomor 161 Tahun 1967 tanggal 16 Desember 1967 dan Surat Keputusan Dirjen Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 1968, tanggal 1 Januari 1968, IKIP Malang cabang Kupang di Kupang dan di Ende diintegrasikan kembali dalama lingkungan Undana dan selanjutnya berkembang menjadi dua Fakultas, yaitu Fakultas Keguruan (FKg) dan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) terhitung tanggal 1 Januari 1968
Pengembangan Fakultas, Jurusan dan Program Studi mengalami hambatan terutama hal kekurangan tenaga pengajar, sarana dan prasarana termasuk laboratorium, maka untuk sementara Fakultas keguruan (FKg) menyelenggarakan beberapa Jurusan/Program studi meliputi; (1) Jurusan Civic Hukum, (2) Ekonomi, (3) Sejarah, (4) Biologi, (5) Pasti Alam, (6) bahasa Indonesia, (7) Bahasa Inggris. Sedangkan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) menyelenggarakan Jurusan Pendidikan Umum.Berdasar Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1982, Undana menata kembali fakultas-fakultas, jurusan yang ada, Fakultas Keguruan (FKg) dan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) digabungkan kembali menjadi FKIP dengan menata jurusan-jurusan yakni: (1) Jurusan Civic Hukum,(2) Ekonomi, (3) Sejarah, (4) Geografi, (5) Matematika, (6) Biologi, (7) Bahasa Indonesia (8) Bahasa Unggris, (9) Teknik Sipil, (10) Teknik Mesin,(11) Teknik Elektro, dan Seni Rupa. Sedangkan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) memiliki empat jurusan yaitu jurusan (1) Administrasi Pendidikan, (2) Bimbingan dan Konseling, (3) Pendidikan Luar Sekolah dan (4) Didaktik Kurikulum.
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan guru secara Nasional, sejak tahun 1979, Fakultas Keguruan Undana menyelenggarakan program Diploma Kependidikan untuk jenjang D1, D2, D3 untuk jurusan-jurusan PMP (CivicHukum) , IPS, IPA, Geografi, Sejarah, KetrampilanJasa, Administrasi Perkantoran, Matematika, Biologi, Fisika, Bimbingan dan Konseling, dan Kependidikan.
Berdasarkan Keputusan Direktirat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 100/D2/1984, tanggal 21 agustus 1984 Program Studi di FKIP Undana ada 15 Program studi, yaitu (1) Program Studi Administrasi Pendidikan, (2) Bimbingan Konseling, (3) Pendidikan Luar Sekolah, (4) Bahasa dab Sastra Indonesia, (5) Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris, (6) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, (7) Pendidikan Asministrasi Perkantoran, (8) Pendidikan Geografi, (9) Pendidikan Sejarah, (10) Pendidikan Matematika, (11) Pendidikan Biologi, (12) PendidikanFisika, (13) Pendidikan Teknik Bangunan, (14) Pendidikan teknik Mesin, dan (15) Pendidikan Teknik Elektro.
Tahun 1993 melalui Keputusan Dirjen Dikti No.293/DIKTI/Kep/1993 tanggal 10 Mei dibentuklah Program Studi Pendidikan Kimia. Sejalan dengan tuntutan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan minimal menjadi guru SD adalah tamatan Diploma II yang merupakan kebijakan Nasional, maka FKIP Undana membuka Program Studi PGSD D-II tahun ajaran 1991/1992 berdasarkan Keputusan Mendikbut nomor 0854/V/1989.PGSD pada awalnya menyelenggarakan Program Diploma II (D-II) konsentrasi PGSD Guru Kelas dan PGSD Penjaskesrek. Searah dengan tuntutan persyaratan kualifikasi guru harus tamatan D4/S1, maka FKIP Undana menutup PGSD-D II dan membuka program studi S1 PGSD dan program studi S1 Pendidikan Jasmani dan Rekreasi (Penjaskesrek).
Dengan demikian hingga saat FKIP Undana menyelenggarakan 18 Jurusan/Program Studi sebagai berikut :
- Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengatahuan Alam (Pend.MIPA) :
- Studi Pendidikan Matematika (S1)
- Studi Pendidikan Biologi (S1)
- Pendidikan Kimia (S1)
- Pendidikan Fisika (S1)
- Jurusan Ilmu pendidikan
- Prog.Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar/PGSD (S1)
- Prog.Studi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi /Penjaskesrek (S1)
- Prog.Studi Bimbingan Konseling/BK (S1)
- Prog.Studi Pendidikan Luar Sekolah/PLS (S1)
- Prog.Studi Pendidikan guru Anak Usia Dini/ PGAUD (S1)
- Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni/PBS :
- Prog.Studi Pendidikan Bahasa Indonesia (S1)
- Prog.Studi Pendidikan Bahasa Inggris (S1)
- Jurusan Pendidikan Teknik Kejuruan /PTK :
- Prog.Studi Pendidikan teknik Bangunan (S1)
- Prog.Studi Pendidikan Teknik Elektro (S1)
- Prog.Studi Pendidikan Teknik Mesin (S1)
- Jurusan Pendidikan Geografi (S1)
- Jurusan Pendidikan Ekonomi (S1)
- Jurusan Pendidikan Sejarah (S1)
- Jurusan Pendidikan dan Kewarganegaraan/PPKn (S1).
Menyusul izin penyelenggaraan S1 PGSD oleh Dirjen Dikti Depdiknas RI dengan Surat No.3334/D/T/2006 tertanggal 1 September 2006, FKIP Undana dipercayakan sebagai penyelenggara dua program S1 PGSD PJJ sekaligus yaitu PJJ berbasis KKG dan Berbasis ICT khusus bagi guru yang berijazah D II PGSD yang berasal dari beberapa Kabupaten di NTT di biayai Pemerintah Pusat.Program S1 PGSD PJJ ICT Mandiri diselenggarakan diKabupaten Alor atas dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor tahun 2008 s/d 2010.
Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI no.144/E/O/2011 menugaskan FKIP Undana sebagai LPTK yang ada di Undana untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Jarak Jauh S1 PGSD atau Program PJJ Undana akan segera membuka Program PJJ S1PGSD baik untuk kelompok guru yang membiayai secara mandiri maupun melalui kebijakan pembiayaan oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten di NTT FKIP.Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan ini, diperlukan adanya kerjasama antara Undana dengan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten dalam bentuk program aksi sebagai upaya mempercepat kebijakan Pemerintah Pusat memperbaikan kualifikasi akademik guru-guru Sekolah Dasar yang sebahagian besar tersebar didaerah pedesaan di NTT. Terhadap program ini adakah respons para pihak?, FKIP Undana siap menunggu dukungan Program Pemda dan melayani dengan tulus.
Tuntutan terhadap kebutuhan calon guru/guru profesional dari waktu ke waktu telah merespons secara positif oleh Pemerintah Pusat melalui Program peningkatan kualitas Profesionalisme calon guru dan guru di Indonesia. Program jangka pendek dilakukan melalui program sertifikasi guru dalam bentuk penilaian Portofolio guru dan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) .FKIP Undana sebagai LPTK Negeri yang berada di lingkungan Undana sejak tahun 2007 dipercakan sebagai lembaga penyelenggaraan Sertifikasi Guru (Rayon 23) di Provinsi NTT hingga sekarang, juga FKIP Undana mendapat kepercayaan Pemerintah Pusat melalui Dirjen Pendidikan Tinggi untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik PPG Pra Jabatan( Sarjana Belum guru Negeri) atau guru negeri/guru tetap Yayasan yang belum mendapat sertifikat pendidik.
Serifikasi guru dalam bentuk penilaian portofolio dan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) di rencanakan berakhir tahun 2014, dan sebagai penggantinya diselenggarakan secara formal oleh LPTK dalam bentuk Pendidikan Profesi Guru (PPG.) Program PPG dilaksanakan dalam dua jalur yakni: (1) Program PPG guru dalam Jabatan. Program ini dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahun yakni semester I menggunakan sistem perkuliahan dalam bentuk workhsop perangkat pembelajaran dan pada semester II melakukan praktek mengajar/PPL terbimbing.
Penyelenggaraan PPG ini dilakukan dalam dua bentuk yakni (1) Bentuk PPG guru dalam jabatan yakni diikuti oleh guru PNS dan guru tetap Yayasan yang ditugaskan oleh Dinas PPO Kota/Kabupaten dan telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi oleh Panitia PPG FKIP Undana. (2) Kedua yakni PPG Prajabatan; diikuti oleh sarjana( S1) yang belum PNS.Lamanya PPG ini dilaksanakan selama 1 /2 tahun. bagi (S1)Sarjana Pendidikan sejenis misalnya Sarjana(S1) Pendidikan Matematika dan mengikuti PPG Matematika lamanya PPG 1 tahun.. Sedangkan bagi Sarjana non Kependidikan/Sarjana Kependidikan yang tidak relevan sebelum masuk Program PPG terlebih dahulu mengikuti Program Matrikulasi selama 2 semester pada Program Studi yang dituju, sehingga kurun waktu PPG untuk kelompok ini menjadi minimal 2 tahun.